Hukum Mengambil Tanah / Rumah Orang Lain . ( hukum mengambil tanah saudaranya )
( bersandiwara di pengadilan ? )
( menyingkapi sidang asep ma`mun cs dan dago intigraha )
Di zaman penggusuran merajalela dan dianggap biasa, berapa
banyak orang yang akan disiksa di neraka nanti?
Hukuman bagi penggusur / mengambil tanah atau rumah orang
lain. Ini berlaku bagi penyuruh mau pun semua orang yang membantu termasuk
Gubernur, Walikota, Camat, Lurah, Satpol PP, Polisi, dan Tentara yang terlibat.
Rasullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal
tanah secara zalim, maka Allah akan mengalunginya dengan tujuh bumi (pada hari
kiamat)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya,
maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga,” maka
salah seorang bertanya,”Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah
menjawab,”Ya, meskipun hanya setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).
Barangsiapa mengambil sejengal tanah saudaranya dgn zhalim,
niscaya Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi pada hari Kiamat. [HR.
Muslim No.3020].
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah tanpa hak, maka Allah
akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi dihari Kiamat kelak. (Sa’id berdo’a) Ya
Allah…jika dia berdusta, butakanlah matanya & jadikanlah tanahnya
(rumahnya) sebagai kuburannya. Ayah Umar melanjutkan, Tidak lama kemudian, saya
melihatnya buta & berjalan sambil meraba-raba dinding, dia berkata, ‘Saya
terkena do’anya Sa’id bin Zaid.’ Tatkala ia berjalan dari rumahnya menuju
sumur, dia terjatuh ke dalamnya, maka itu sebagai kuburannya. [HR. Muslim
No.3021].
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka
pada hari kiamat ia akan dihimpit dgn tujuh lapis bumi. [HR. Muslim No.3023].
Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah
tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi pada hari
Kiamat kelak. [HR. Muslim No.3024].
Sebarkan!
(Copy Paste saja)
Media Islam April 5th, 2017 | Category: Dosa - Kemunkaran
Kabar Islam
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2017/04/05/hukum-mengambil-tanah-rumah-orang-lain/
Hukum Mengambil Tanah / Rumah Orang Lain
Di zaman penggusuran merajalela dan dianggap biasa, berapa banyak orang yang akan disiksa di neraka nanti?
Hukuman bagi penggusur / mengambil tanah
atau rumah orang lain. Ini berlaku bagi penyuruh mau pun semua orang
yang membantu termasuk Gubernur, Walikota, Camat, Lurah, Satpol PP,
Polisi, dan Tentara yang terlibat.
Rasullah SAW bersabda: “Barangsiapa
mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalunginya
dengan tujuh bumi (pada hari kiamat)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa merampas hak seorang muslim
dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan
mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun
sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya
setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).
Barangsiapa mengambil sejengal tanah
saudaranya dgn zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis
bumi pada hari Kiamat. [HR. Muslim No.3020].
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah
tanpa hak, maka Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi dihari
Kiamat kelak. (Sa’id berdo’a) Ya Allah…jika dia berdusta, butakanlah
matanya & jadikanlah tanahnya (rumahnya) sebagai kuburannya. Ayah
Umar melanjutkan, Tidak lama kemudian, saya melihatnya buta &
berjalan sambil meraba-raba dinding, dia berkata, ‘Saya terkena do’anya
Sa’id bin Zaid.’ Tatkala ia berjalan dari rumahnya menuju sumur, dia
terjatuh ke dalamnya, maka itu sebagai kuburannya. [HR. Muslim No.3021].
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah
secara zhalim, maka pada hari kiamat ia akan dihimpit dgn tujuh lapis
bumi. [HR. Muslim No.3023].
Tidaklah salah seorang dari kamu
mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya
dgn tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak. [HR. Muslim No.3024].
Sebarkan!
(Copy Paste saja)
(Copy Paste saja)
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2017/04/05/hukum-mengambil-tanah-rumah-orang-lain/
Hukum Mengambil Tanah / Rumah Orang Lain
Di zaman penggusuran merajalela dan dianggap biasa, berapa banyak orang yang akan disiksa di neraka nanti?
Hukuman bagi penggusur / mengambil tanah
atau rumah orang lain. Ini berlaku bagi penyuruh mau pun semua orang
yang membantu termasuk Gubernur, Walikota, Camat, Lurah, Satpol PP,
Polisi, dan Tentara yang terlibat.
Rasullah SAW bersabda: “Barangsiapa
mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalunginya
dengan tujuh bumi (pada hari kiamat)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa merampas hak seorang muslim
dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan
mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun
sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya
setangkai kayu sugi (siwak).”[HR Muslim]
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).
Barangsiapa mengambil sejengal tanah
saudaranya dgn zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis
bumi pada hari Kiamat. [HR. Muslim No.3020].
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah
tanpa hak, maka Allah akan menghimpitnya dgn tujuh lapis bumi dihari
Kiamat kelak. (Sa’id berdo’a) Ya Allah…jika dia berdusta, butakanlah
matanya & jadikanlah tanahnya (rumahnya) sebagai kuburannya. Ayah
Umar melanjutkan, Tidak lama kemudian, saya melihatnya buta &
berjalan sambil meraba-raba dinding, dia berkata, ‘Saya terkena do’anya
Sa’id bin Zaid.’ Tatkala ia berjalan dari rumahnya menuju sumur, dia
terjatuh ke dalamnya, maka itu sebagai kuburannya. [HR. Muslim No.3021].
Barangsiapa mengambil sejengkal tanah
secara zhalim, maka pada hari kiamat ia akan dihimpit dgn tujuh lapis
bumi. [HR. Muslim No.3023].
Tidaklah salah seorang dari kamu
mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya
dgn tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak. [HR. Muslim No.3024].
Sebarkan!
(Copy Paste saja)
(Copy Paste saja)
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2017/04/05/hukum-mengambil-tanah-rumah-orang-lain/
Komentar
Posting Komentar